Hi, guest ! welcome to SlamBoo. | About Us | Contact | Register | Sign In

Sabtu, 17 November 2012

“Andai Aku Menjadi Ketua KPK”

“Andai Aku Menjadi Ketua KPK”

   
         Korupsi...bukan lagi kata asing ditelinga kita. Hampir setiap hari kita mendengar dan membaca kata itu, baik melalui media cetak maupun media elektronik, bahkan jika di media elektronik seperti televisi, dihampir semua program berita entah itu pagi, siang, sore maupun malam, kata KORUPSI itu selalu ada. Perlu diketahui, Korupsi adalah menyelewengkan atau menyalahgunakan  uang negara atau perusahaan dan sebagainya untuk memperkaya dirinya sendiri. Tak dapat dihitung lagi berapa banyak orang yang telah melakukan korupsi. Untuk itu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) hadir untuk memberantas korupsi di Indonesia. KPK itu mengurusi dan mengontrol semua warga negara Indonesia, bisa dibayangkan repotnya mengurusi penduduk terbesar ke-4 di dunia ini.
     Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa menjadi ketua KPK itu tidaklah mudah. Banyak orang berebutan ingin menjadi ketua KPK tapi saya meragukan konsisitensi mereka untuk memberantas korupsi seperti yang dijanjikan saat pemilihan menjai ketua KPK, jangan-jangan hanya manis dibibir saja. Tapi saya salut dengan keberanian mereka yang menginkan duduk di kursi ketua KPK. Orang yang berangan-angan atau bercita-cita setinggi langit itu tidak ada yang salah. Karena seperti kata bapak/ibu guru disekolah dasar “kejarlah cita-citamu setinggi langit”. Itulah yang memotivasi saya dalam mencapai cita-cita. Seperti saat ini saya sedang berangan-angan menjadi ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
     Mungkin sebagian orang, mempertawakan bahkan menyepelekan gebrakan saya ini. Namun jangan meremehkan kemampuan seseorang sebelum tahu keahliannya. Meski saya seorang anak kecil yang masih menjabat sebagai pelajar ini pun bisa menjadi ketua KPK karena didalam diri saya ada niat yang kuat untuk menjadikan Indonesia Bebas Korupsi. Saya sadar bahwa semua ini ada pro dan kontra apalagi sekelas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diakui oleh semua warga negara Indonsia. Tapi kontra itulah yang membuat saya tertantang untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa melalui pemberantasan korupsi. . Memang menjadi ketua KPK itu tidaklah mudah, sebab tugas dan tanggung jawab yang sangat besar seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  yang isinya sepeti ini:
    Bertugas:
1.    Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
2.    Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.    Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4.    Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5.    Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Berwenang:
1.    Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.    Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.    Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.    Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5.    Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Tidak mudah memang. Menjadi ketua itu sama halnya menjadi  pelatih sepakbola. Keduanya sama-sama harus menyusun strategi. Bila saya menjadi ketua KPK saya akan membuat strategi seperti peta konsep berikut ini:

    Dari bagan diatas saya akan membuat program yang bernama “DeProK” yaitu kepanjangan dari Delapan Program KPK. Program tersebut diantaranya, yaitu:
1.    Menerima aspirasi dan menanggapi laporan dari masyarakat.
Diharapkan rakyat dapat membantu KPK untuk memberantas korupsi yang ada di Indonesia dengan cara memebrikan aspirasi dan laporan bila ada kejadian korupsi. saya akan menerima aspirasi dengan baik dan menanggapi laporan yang ada, serta saya akan memberikan imbalan bagi pelopor.

2.    Bekerjasama dan saling membantu dengan presiden, pemerintah dan lembaga sosial lainnya dalam hal yang positif.
Presiden, pemerintah dan lembaga sosial diharapkan dapat menjadi pendukung dalam pemberatasan korupsi. Juga diharapkan memberi saran dan membantu KPK dalam hal yang positif. Bila ada masalah akan dirundingkan bersama-sama, dan mencegah adanya ketegangan diantara KPK dan lembaga lainnya.

3.    Memberantas korupsi tanpa adanya diskriminasi.
Saya tetap akan meneruskan pemberantas korupsi tanpa pandang bulu dan juga tanpa membeda-bedakan golongan, suku, agama, ras, dan sebagainnya. Karena dimata hukum semua warga negara Indonesia adalah sama.

4.    Mengadakan sidak ke lembaga pemerintah dan perusahaan secara rutin.
Secara rutin saya dan anggota saya akan mengadakan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai tempat. Bertujuan untuk meneruskan pemberantasan korupsi dan secara mendadak menyelidiki instansi tersebut agar menjadiinstansi yang bersih dari korupsi. Bagi siapa saja yang terbukti membocorkan waktu dan tempat sidak akan dikenakan sanksi hukuman mati.

5.    Memberikan hukuman dalam bentuk denda dan hukuman penjara/hukuman mati.
Hukuman yang diberikan kepada tersangka tidak main-main. Bahkan ada dua hukuman yaitu berupa hukuman penjara dan denda. Tersangka akan dikenakan denda:
1.    Minimal 1 Milyar dan penjara minimal 20 tahun (untuk < Rp. 10.000.000,00)
2.    Minimal 1 Triliyun dan penjara minimal penjara seumur hidup maksimal hukuman mati (untuk korupsi ≥ Rp. 10.000.000,00)
Diharapkan dengan hukuman yang diberikan koruptor akan jera dan malu, dan untuk yang belum mencoba saya peringatkan jangan mencoba.

6.    Mendirikan yayasan sosial KPK Foundation.
Dari denda yang berupa uang dari para koruptor akan dikirim ke yayasan sosial KPK Foundation yang bertugas untuk mengadakan kegiatan amal bagi masyarakat yang kurang mampu, untuk pendidikan anak jalanan, untuk penyuluhan di berbagai sekolah dan universitas, serta untuk kegiatan sosial lainnya.


7.    Memisahkan tahanan KPK dalam LPKPK.

Pemisahan tahanan ini bertujuan untuk mempermudah dalam pengontrolan. Di LPKPK (Lembaga Pemasyarakatan Komisi Pemberantasan Korupsi) ini akan diberikan bimbingan jasmani maupun rohani, diberikan pelatihan keterampilan, dan pemberian hukuman.





8.    Mensejahterakan bangsa melaui pemberantasan korupsi.
Bangsa ini akan sejahtera bila tidak ada lagi tikus-tikus yang sering kali menggerogoti uang rakyat dan negara. Diharapkan dengan program yang ada akan membuat koruptor negeri ini tidak akan melakukan korupsi, dan meski begitu saya akan terus mengontrol tindak korupsi di Indonesia.

   
Itulah program saya rencanakan jika saya menjadi ketua KPK, saya yakin ada orang yang pro dan kontra. Tapi saya sangat menerima itu dengan lapang dada, karena semua orang itu punya kelebihan dan punya kekurangan.  Maka dari itu kita harus menutupi kekurangan yang kita miliki dengan kelebihan kita. Bila ada kritik dan saran saya sangat menerima demi perbaikan yang lebih baik. Siapa yang jadi ketuanya, saya mohon untuk terus memberantas korupsi di Indonesia, sehingga Indonesia menjadi negara bebas korupsi. Sekian artikel dari saya. Terimakasih untuk yang telah membacanya.
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))

Entri Populer